Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat aturan dengan pendekatan humanis terhadap kasus-kasus yang dihadapi kepada desa (kades).
Sebab, katanya, restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa diterapkan pada kasus-kasus korupsi di atas Rp 2,5 juta sesuai aturan yang dikeluarkan Jaksa Agunh, sementara dana yang dikelola oleh Kades kurang lebih Rp1 milliar.
Disatu sisi, lanjur Ary, sumber daya manusia (SDM) Kades tidak semuanya mumpuni, akuntabel, mampu dan mengerti mengelola dana desa.
“Ini mungkin bisa jadi suatu pemikiran kira-kira jalan keluar apa yang harus dilakukan Jaksa Agung dan jajarannya, supaya ketika Pilkades jangan sampai ada warga desa yang nggak mau jadi Kades karena ketakutan memegang anggaran yang besar karena takut nanti ujung-ujungnya jadi tersangka,” kata Ary Egahni dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sekedar informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Ary Egahni berharap demikian kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena saat ini di daerah pemilihannya yakni Kalimantan Tengah, sedang dilakukan Pilkades.
Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengakui ada sebagian Kades yang memang nakal korupsi dana desa, meski secara SDM dan lainnya mumpuni dan mengerti. Hal seperti ia sepakat harus di hukum.
Namun ia tidak sepakat karena mal administrasi, ketidakmampuan secara SDM, Kades menjadi tersangka.
“Saya sangat gencar lakukan pembelaan kepada para Kades ini, saya memohon akan mengeluarkan suatu aturan yang pendekatannya secara humanis kepada kasus-kasus yang dihadapi oleh Kades,” pungkasnya. (Bie)