Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR Fraksi PPP, Muhammad Aras, meminta pemerintah menjelaskan tentang rencana pembiayaan mega proyek Ibu Kota Negara (IKN), terutama yang berasal dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih, calon investor perusahaan multinasional seperti Softbank Group mundur dari proyek tersebut beberapa waktu yang lalu.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membebankan APBN pasca Softbank membatalkan investasinya di proyek pembangunan IKN.
“Memang skema pembiayaan pembangunan IKN diperbolehkan menggunakan APBN, namun sejauh ini pemerintah belum memberikan penjelasan secara detail dan komprehensif mengenai pendanaan yang bersumber dari luar APBN,” ujar Aras dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pasal 24 ayat 1 menyebutkan pendanaan untuk melakukan pembangunan dan pemindahan IKN dan juga menyelenggarakan pemerintahan khusus berasal dari dua sumber yakni APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karenanya, ia meminta pemerintah untuk selektif dalam proyek mana yang akan dibiayai oleh APBN dan mana yang akan dibiayai oleh swasta. Pemerintah juga harus mencari investor dengan jejak prestasi yang baik.
“Pemerintah harus bisa memilih setiap proyek berdasarkan sumber pendanaan dan prioritasnya. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait dengan penetapan porsi pembiayaan pembangunan IKN berdasarkan sumber-sumbernya,” ungkapnya.
Aras juga meminta penyusunan PP terkait pendanaan dilakukan dengan cermat dan transparan agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan IKN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Pembangunan IKN ini akan menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang. Meningkatkan investor, dan bisa meningkatkan potensi ekspor,” pungkasnya.
(Bie)