Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hendrik Lewerissa, menanggapi pertanyaan media perihal RUU dimaksud, usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, di lantai VI Kantor Gubernur, Selasa, (25/01/2022).
“RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Ia mengaku, memang di setiap kunjungan kerja ke daerah kepulauan seperti Maluku, pihaknya selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, soal nasib RUU Kepulauan.
Sementara itu, berkaitan dilaksanakannya Sosialisasi Prolegnas, anggota komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, juga proses pembentukan dari undang-undang dimaksud.
“Dengan sosialisasi ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelas legislator asal Maluku ini. (Bie)