Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mendukung program Imigrasi terkait paspor masa berlaku 10 tahun karena mempermudah masyarakat dalam pelayanan keimigrasian.
“Kita tidak bicara untung atau rugi, tapi memudahkan masyarakat untuk bepergian keluar negeri,” kata Supriansa kepada wartawan, kemarin.
Ia kemudian membandingkannya dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Menurutnya, ketika itu muncul pandangan yang aneh. Namun ketika sudah diberlakukan, maka berjalan normal seperti biasa.
“Apa salahnya kalau masa berlaku paspor justru disamakan dengan KTP berlaku seumur hidup. Selain efisien, juga tidak memberatkan warga masyarakat, terutama jemaah haji Indonesia yang akan melaksanakan umrah atau berhaji,” jelasnya.
Selain itu, ungkapnya, juga memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor karena tidak perlu lagi bolak balik ke kantor lurah atau kecamatan untuk mengurusnya.
Sempat muncul kekhawatiran terjadinya permasalahan dengan paspor masa berlaku 10 tahun. Salah satunya pengawasan WNI di luar negeri yang harus melapor setiap 5 tahun sekali di suatu negara.
Politisi Partai Golkar ini berpandangan hal itu bukan alasan yang terlalu tepat. Sebab, katanya, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan kalau hanya sekadar melapor di kedutaan atau di mana pun yang ditetapkan pemerintah.
“Paspor 5 tahun dan paspor seumur hidup sama-sama menjadi identitas perjalanan yang perlu distempel kalau lewat keimigrasian,” katanya.
Sebelumnya, Direkrorat Jenderal Imigrasi sedang mengevaluasi pengimplementasian kebijakan terbaru Kementerian Hukum dan HAM yang kini memperpanjang masa berlaku paspor WNI menjadi 10 tahun.
Meski kebijakan yang sudah berlaku sejak September 2022 lalu disambut baik dan memudahkan masyarakat agar tidak perlu antre berjam-jam serta menjadikan standar paspor RI setara dengan kebanyakan negara-negara maju lainnya, tetapi masih ada potensi masalah baru.
Diantaranya ada pertimbangan khusus bagi WNI yang saat ini sudah berada di luar negeri, mereka yang lebih dari 5 tahun lupa tidak melapor lantaran masa berlaku paspor sekarang 10 tahun, dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Selain itu, isu keamanan yang ditimbulkan oleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Begitu juga ancaman dari sisi kriminalitas dan keamanan. Pelaku kejahatan berpotensi kabur ke luar negeri sambil menunggu masa kedaluwarsa kasusnya habis. (Bie)
Sumber: kumparan.com