Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlarut-larut dalam mengeluarkan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal saat dihubungi jurnalbabel.com, Senin (21/12/2020), menanggapi hari ini MK telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020. Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore. MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.
Dari jumlah permohonan itu, paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan. Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar pada Pilkada 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.
Syamsurizal menginginkan MK tidak hanya berpatokan dalam mengeluarkan putusan dengan ketentuan UU Pilkada yang mengatur jangka waktu penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK selama 45 hari kerja.
“Harapan yang kita inginkan, MK dapat bekerja cepat lah tidak berlarut-larut minimal 45 hari. Mana yang sudah tuntas, tidak terlalu prinsip pengaduan Bawaslu dan yang bersangkutan layak memimpin daerah itu menurut penilaian MK, cepat MK membuat putusan atas kemenangan yang bersangkutan. Itu dilakukan dengan konsisten berdasarkan hati nurani MK,” kata Syamsurizal.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan dari substansinya betul-betul memenangkan mereka yang betul-betul layak untuk menang. Artinya tidak ada unsur-unsur lain dalam putusan, misalnya ada yang melalui cara-cara main dibelakang dan pertimbangan subjektifitas lainnya.
“Itu tidak boleh terjadi. Jadi MK betul-betul dengan substansi sesungguhnya memenangkan paslon,” jelasnya.
Selain itu, anggota badan legislasi (baleg) DPR ini meminta putusan MK tidak menimbulkan dualisme dalam putusan sehingga menimbulkan pecah belah di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi kita ingin putusan MK yang menyejukan,” ujarnya.
Jangan Sampai Ada Permainan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sukamto, mengharapkan MK sebagai satu lembaga hukum yang putusannya final, maka jangan sampai ada permainan didalamnya.
“Harapan kami, MK salah satu lembaga hukum dalam gugat Pilkada yang final, jangan sampai ada permainan di MK. Saya yakin MK tidak main-main dalam hal ini,” kata Sukamto saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto mengharapkan MK bekerja secara profesional, jujur dan adil serta berdasarkan konstitusi. (Bie)