Jakarta, JURNALBABEL – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan proses hukumnya dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah belum selesai dan masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meskipun pihak Fahri sudah melayangkan surat eksekusi kepada PN Jaksel.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan PresidenSohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.
Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)
“Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid, kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.
“Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum,” ujarnya.
Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.
“UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung ),” tegas Mujahid.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Ledia Hanifah mengatakan, PKS masih tetap akan melakukan proses hukum terhadap Fahri Hamzah. Dan PKS pun akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Mekanisme seperti itu sudah punya, mekanisme eksekusi dari persoalan pengadilan. Kemudian kita juga sedang mengajukan PK, itu adalah bagian dari proses pengadilan itu sendiri. Jadi bukan bagian dari PKS mau melaksanakan atau tidak, itu kita menempuh prosedur hukum. Nanti lebih dalamnya lagi bisa dibicarakan dengan tim hukum dari PKS,” kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifah di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Ledia enggan berkomentar terkait Fahri yang menyebut akan mengungkap persekongkolan sejumlah elite PKS jika tuntutannya tak dipenuhi. Ledia kembali menyatakan proses hukum belum selesai.
“Kan yang bilang Fahri, tanyanya sama Fahri dong, jangan sama saya,” ujarnya.
Ledia pun menyarankan Fahri kembali menempuh jalur hukum agar persoalan dengan Fahri terkait Rp 30 miliar selesai.
“Karena ini proses peradilan, maka selesaikan juga dengan cara itu,” kata dia.
Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga itu, Fahri paham soal hukum. Menurut dia, Fahri perlu menyelesaikan dengan jalur hukum juga.
“Ini saja belum selesai, selesaiin saja dulu, PK-nya selesaikan dulu baru kemudian…. Ya nanti kan dia (Fahri) sendiri tahu. Dia tahu kok bahwa ini menempuh jalur hukum, ya biar dia saja suruh selesaikan,” ujar Ledia.
“Pokoknya jalani saja, tanya saja sama dia maunya gimana,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby