Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI), Suparji Achmad, menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu diutarakan oleh Suparji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.
“Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut,” tegas Suparji, Selasa (14/9/2021).
Suparji melanjutkan selama pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.
Ia pun menyarankan pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.
“Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah,” katanya.
Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah. Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah. (Bie)