Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pribadi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum,” kata Suparji dalam siaran persnya, Rabu (10/02/2021).
Namun, ia memberikan catatan terhadap JPU dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, dalam memberikan tuntutan JPU harus lebih objektif melihat permasalahan.
“Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa,” paparnya.
“Terlebih jika melibatkan penegak hukum,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Ia juga menganggap bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan.
“Pemeriksaan dan pembuktian persidangan belum mampu mengungkap misteri kasus tersebut. King maker dalam kasus ini masih gelap, selain itu sanksi pun belum mendukung pemiskinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Senin (8/2/2021).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (Bie)