Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Polri wajib mendalami kasus-kasus pidana lainnya yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peninstaan agama dan ujaran kebencian. Khususnya dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung dengan korban-korbannya.
“Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh azas keadilan hukumnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
Selain kasus diatas, penyidik Bareskrim juga tengah menggali kasus lainnya yang berhubungan dengan keuangan. Di antaranya perihal penyelewengan dana zakat, pencucian uang (money laundry), dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji Gumilang memiliki ratusan rekening dengan nilai belasan triliun rupiah serta sejumlah aset lainnya.
Khairul Saleh pun mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka Panji Gumilang dan langsung menahannya di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Selain itu, lanjut dia, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti.
Artinya, kata dia, pihak Kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di Indonesia.
“Isu yang menyebutkan bahwa Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan, ternyata juga tidak terbukti,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai penetapan tersangka ini membuktikan kinerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes RI telah berjalan dengan fair sesuai dengan fakta-fakta yang diperolehnya.
“Artinya proses pembuktian yang dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya satu hal yang pasti adalah keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan,” katanya.
Ia menandaskan, mengingat usia tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah cukup sepuh, yaitu 77 tahun, kiranya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penempatannya di sel tahanan dengan sebaik-baiknya.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Di kasus ini, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Panji dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
(Bie)