Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas parlemen berdasarkan daerah pemilihan (dapil).
Menurut Said, MK tidak menolak, tetapi menganggap belum waktunya permohonan tersebut diajukan karena UU Pemilu belum direvisi sesuai dengan putusan MK sebelumnya.
Apabila setelah dilakukan revisi UU Pemilu ternyata norma yang baru tetap dianggap merugikan, maka permohonan bisa diajukan kembali ke MK,” kata Said, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Atas putusan MK tersebut, Said mengatakan, parpol non-parlemen harus mengambil sikap untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO.
“Mengadili: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan, permohonan terkait kerugian hak konstitusional Pemohon atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada dasarnya telah pernah diuji dan dimaknai secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Salah satu amar putusan tersebut menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.
“Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi menambahkan, dalam permohonan ini anggapan kerugian konstitusional yang disampaikan Partai Buruh tidak didasarkan pada norma undang-undang yang telah berlaku sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Oleh karena itu, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke MK,” ucap Saldi.