Jakarta, JurnalBabel.com – Statemen Menteri Sosial Risma Rismaharini yang mengancam akan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sepenuh hati ke Papua menuai reaksi dan kecamatan dari berbagai pihak. Pernyataan Mensos sendiri disampaikan dalam kunjungannya ke ke Balai Wyataguna Bandung pada Selasa (13/7/2021)
Apa yang disampaikan Risma dinilai provokatif, rasis dan diskriminatif terhadap rakyat Papua. Dimana menempatkan Papua seakan-akan sebagai tempat pembuangan manusia dan itu dinilai sangat merendahkan martabat rakyat Papua.
“Itu memang masuk kategori logika yang agak diskriminatif dalam melihat ke-Indonesiaan,” tegas politisi Partai Demokrat Anwar Hafidz dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/72021).
Menurutnya, disadari atau tidak, sengaja atau tidak, pernyataan Mensos Tri Rismaharini turut mewarnai cara berpikir pejabat di Jakarta terhadap Papua. Sepatutnya, siapapun yang menjadi pejabat di negeri ini berfikir jernih dalam menyampaikan statemen sekecil apapun terkait Papua.
Di sisi lain, saat ini Pemerintah bersama DPR RI tengah berjuang bagaimana menegakkan keadilan di Bumi Cenderawasih melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Yang mana RUU hari ini diketok menjadi UU Otsus Papua melalui Rapat Paripurna.
“Revisi UU Otsus Papua adalah bagian dari kerja keras Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya semua pejabat seirama soal ini, tidak memberikan statemen yang bisa diartikan menyakiti rakyat Papua,” tegasnya.
Anwar Hafidz yang menjadi Anggota Panitia Khusus Otsus Papua itu mengaku prihatin dengan adanya kejadian Mensos Tri Rismaharini di Bandung. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari oleh pejabat lainnya.
Mengenai aturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa bernegara adalah berkonstitusi. Ada regulasi dan tata aturan ASN, bagaimana ancaman dan sanksi harus diberikan ada mekanismenya.
“Ada regulasi dan tata aturan ASN, ancaman dan sanksi harus diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan perasaan pribadi pejabat pemerintahan kita,” jelas Anggota Hafidz yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu.
Sekedar diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini meluapkan amarahnya kepada ASN di Balai Wyataguna Bandung karena tidak ikut membantu memasak di dapur umum dalam rangka membantu tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
“Jangan pisah-pisahkan, kalau aku bikin (dapur umum) disini berarti itu Kementerian Sosial, bukan Ditjen Rehabilitasi Sosial, sehingga tidak ada yang nongol, ini Kementerian Sosial, kok masih dikotak-kotakan kaya gitu,” kata Mensos.
Mantan Wali Kota Surabaya itu lantas mengancam akan memindahtugaskan atau memutasi para ASN di Wyataguna untuk bekerja di daerah Papua karena tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum tersebut. (Bie)