Jakarta, JurnalBabel.com – Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai pemberian pangkat Letkol tituler TNI yang disematkan kepada youtuber Deddy Corbuzier merupakan sebuah terobosan strategi institusi TNI khususnya AD dalam membangun komunikasi yang efektif.
“Strategi ini menunjukkan bahwa TNI cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berlambang, sehingga mempengaruhi pola komunikasi,” kata Karyono Wibowo saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Menurut Karyono, institusi TNI sudah mengantisipasi dampak disrupsi informasi yang memerlukan strategi yang tepat untuk memudahkan komunikasi publik.
“Deddy Corbuzier merupakan salah satu figur yang mampu berkomunikasi dengan baik. Jutaan orang menonton podcast dan menjadi followernya. Karenanya, Deddy Corbuzier adalah pilihan yang tepat sebagai bridging atau jembatan komunikasi antara institusi TNI dengan masyarakat,” jelasnya.
Karyono menambahkan di tengah pelbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di era digital ini, maka diperlukan ketahanan informasi untuk membendung pengaruh negatif melalui media sosial yang berpotensi meluluhlantakkan ketahanan ideologi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad) dan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial.
“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.
Apa Itu Pangkat Tituler?
Pemberian pangkat tituler itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam PP itu, dijelaskan bahwa pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
“Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit,” tulis PP itu.
(Bie)