Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menyoroti rencana Pemerintah dalam menggabungkan undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika terutama mengenai peranan dan kewenangan masing-masing Lembaga seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan serta pengendalian Narkotika dan Psikotropika.
“Nah kalau ini digabungkan antara undang-undang narkotika dan psikotropika, ini ada satu hal yang mungkin perlu kita cermati, ini mau kemana arahnya kita ini dalam undang-undang ini?” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tambahnya, ketentuan mengenai peranan Lembaga ini perlu dilakukan agar tidak ada ambiguitas kedepannya. Misalnya seperti peranan pengawasan terhadap psikotropika oleh BPOM. Namun permasalahan psikotropika golongan 1 dan golongan 2 tentunya sudah tidak bisa lagi menjadi ranah dari BPOM karena telah termasuk kedalam golongan narkotika.
“Nah sedangkan kalau kita melihat undang-undang narkotika sendiri, kita melihat di sini banyak hal yang penyalahgunaannya ini boleh dikatakan sampai sekarang belum tuntas. BNN sendiri sampai saat ini juga masih belum menunjukkan perform untuk penanganan masalah narkotika ini,” tandasnya.
Pengaturan kewenangan-kewenangan ini menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu perlu ada dan jelas dalam undang-undang ini nantinya. Sehingga tidak menjadi ambiguitas kedepannya.
“Di mana peran dari Kementerian Kesehatan? Di manakah peran dari Badan POM? saya kira ini suatu hal yang mungkin kedepannya perlu penanganan undang-undang narkotika dan psikotropika ini sangat-sangat harus terperinci Pak,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IX itu.