Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menghormati serta mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan kajian dan menemukan berbagai permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Pada akhirnya, KPK merekomendasikan gelombang ke-4 program tersebut dihentikan sementara sampai evaluasi dari gelombang sebelumnya selesai dilakukan dan dilakukan perbaikan untuk kelanjutan program.
Menurut Rahmad, pemerintah memang harus hati-hati dalam menjalankan program Kartu Prakerja yang diluncurkan pada April 2020. Sebab, lanjutnya, dari awal program ini yang di desain untuk mengatasi masalah pengangguran sudah terjadi pro kontra di masyarakat. Bahkan, sebutnya, ada usulan dengan adanya pandemi Covid-19 ini, program Kartu Prakerja diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
“Tetapi berjalan terus yang kita harapkan sesuai tujuan awal. Pada akhirnya KPK membuat rekomendasi harus dihormati. Justru kita berterima kasih kepada KPK,” kata Rahmad Handoyo saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan pemaparan KPK kemarin, ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah terhadap program Kartu Prakerja ini. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Prakerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta.
Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Prakerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA-BUN). Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah hanya untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menggunakan DIPA Kementerian/Lembaga.
KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Prakerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan. Ketiga, konten. KPK menemukan banyak konten pelatihan kartu Prakerja yang tidak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli. Keempat, tataran pelaksanaan. KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut Rahmad meminta pemerintah perlu menjalankan rekomendasi atas temuan KPK tersebut. Meskipun tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, karena hanya bersifat rekomendasi. Namun, tegasnya, KPK sebagai lembaga hukum yang sudah dipercaya publik atas kinerjanya selama ini, seyogyanya rekomendasi itu dijalankan pemerintah.
“Masa rekomendasi KPK yang sedemikian rupa yang antikorupsi, yang membentengi kerugian negara kok tidak dijalan. Meskipun itu bukan suatu kewajiban,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah dan pelaksana program tersebut untuk memperbaiki berbagai permasalahan seperti yang ditemukan oleh KPK. Apalagi sudah tidak bisa diperbaiki, ia sepakat program Kartu Prakerja dihentikan.
“Jadi lebih baik manajerial dari pelaksaana program Kartu Prakerja juga perlu komunikasi, tatap muka dengan KPK soal apa-apa saja temuan KPK itu memungkinkan untuk diperbaiki. Wajib hukumnya dikomunikasikan,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby