Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Imron Amin, meminta aparat penegak hukum baik itu KPK maupun Polri menyelidiki hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino di luar negeri milik kepala daerah.
“Kita berharap pada penegak hukum kalau ada demikian bisa dipertegas lagi. Kita dukung penegak hukum yang menjadi tugas mereka masing-masing,” ujar Imron Amin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut Imron Amin mengatakan hal itu perlu dilakukan karena hasil temuan ini berkaitan dengan pajak. “Saran saya juga alangkah lebih baiknya masalah pajak lebih di perbaiki lagi, karena itu berbicara pajak mengenai pemasukan negara,” katanya.
Terkait adanya dugaan pencucian uang atas hasil temuan PPATK, anggota badan legislasi (baleg) DPR ini enggan menduga-duga. Ia lebih memilih agar penegak hukum dan pihak terkait untuk membuktikannya berdasarkan mekanisme yang ada.
“Adanya dugaan pencucian uang kita enggan menduga-duga. Karena itu berbicara adanya penelitian dan perlu dibuktikan,” tuturnya.
Sebab itu, Imron berharap sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak. Utamanya bagi pejabat publik termasuk kepala daerah.
Apabila hasil temuan PPATK ini benar adanya dan ditemukan hasil dari tindak pidana pencucian yang, kata Imron, maka diberhentikan dari jabatannya.
“Apabila terbuka, maka ada aturanya diberhentikan mekanisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (Bie)
Editor: Bobby