MUNTOK, Jurnalbabel.com- Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menyoroti pemberhentian salah satu perangkat desa Belo Laut Kecamatan Muntok oleh kepala desa.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kgs Chris Fither mengatakan tindakan Kades Belo Laut yang memberhentikan Noripah yang sebelumnya bekerja sebagai Kasi Pemerintahan desa Belo Laut tidaklah tepat.
“Ada yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Pak Kades terhadap pemberhentian tersebut,” tutur Chris Fither dalam audiensi penyerhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) korektif dengan Pj Sekda Bangka Barat Hartono, Plt Inspektur Ulises beserta sejumlah staf di OR 1 Setda Bangka Barat, Selasa (8/9) pagi.
Chris Fither menilai mekanisme pemberhentian yang telah dilakukan Kades Belo Laut bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 terkait perangkat desa.
“Ada hal tak sesuai terkait proses administrasi dan mekanisme pemberhentian. Kami melihat ini sudah maladministrasi berupa penyimpangan prosedur setidaknya atas dasar dua hal pertama, proses pemberhentian itu tidak melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan terlebih dahulu,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada rekomendasi camat soal pemberhentian perangkat desa.
“Padahal berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016 tadi, harusnya sebelum diberhentikan ada tim khusus yang dibentuk Kades dan jika memang ternyata tak layak lagi, harus ada rekomendasi tertulis camat,” tegasnya.
Pj Sekda Bangka Barat Hartono menyambut baik LHP korektif Ombudsman Babel.
“Terimakasih atas LHP korektifnya. Di satu sisi memang menjadi kewajiban ombudsman menerima aduan masyarakat terkait kebijakan yang diambil Pemda. Tapi yang lebih penting adalah sinergi kita. LHP korektif ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan kebijakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hartono. [Tua’h]