Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan, Rahmad Handoyo, sangat menyayangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang sudah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020, mengatur ojek online atau ojol diperbolehkan membawa penumpang.
Padahal sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Layanan transportasi Ojol menjadi salah satu yang diatur dalam Permenkes PSBB ini. Bila suatu daerah menerapkan status PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes PSBB. Pasal tersebut berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
“Jangan menurunkan wibawa kebijakan perang melawan corona sehingga membuat rakyat bingung. Ini jadi kritik keras kepada semua pihak di pemerintahan di saat bersama-sama melawan Covid-19, namun yang tampak ada terkesan mencla-mencle. Yang satu boleh yang lain melarang,” kata Rahmad Handoyo saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut Rahmad menilai pemerintah mendegradasi keputusan yang sudah di buat sebelumnya. Sebab itu, perlu duduk bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, kebijakan yang bertolak belakang ini membuat bingung aparatur di bawahnya dalam menegakkan disiplin dan aturan yang sudah di buat.
“Saya mempertanyakan kebijakan dari Kemenhub. Apa tidak ada alat telepon, apakah tidak ada WhatsApp atau tidak ada apa pun komunikasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kemenkes?Sangat disayangkan kebijakan krusial tapi saling bertabrakan,” tegasnya menyesalkan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V (Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali) ini juga mengingatkan ke depan apapun keputusan yang telah disepakati dan menjadi rujukan utama dalam menjalankan perang melawan Covid-19, harus satu padu, satu komando. Kalau tidak bagaimana aparat untuk menegakkan kewibawaan keputusan yang di sudah dibuat.
“Saya kira, parlemen tidak perlu ngajari bagaimana berkoordinasi, berkomunikasi yang baik dan benar agar keputusan dan kebijakan tidak saling bertolak belakang. Namun kedisplinan yang tinggi dengan mematuhi aturan keputusan yang telah di ambil, kita akan mudah melawan corona,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby