Oleh: Prof. Suparji Achmad
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Al Azhar Indonesia
Ada ironi yang sulit dipahami publik Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, negara melalui TVRI berhasil memperoleh hak siar resmi seluruh pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 yang berjumlah 104 pertandingan. TVRI bahkan secara resmi menyatakan diri sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026 di Indonesia dan menegaskan bahwa seluruh pertandingan dapat diakses masyarakat melalui platform yang telah disediakan. Namun pertanyaan yang mengemuka justru sederhana: mengapa gaung Piala Dunia 2026 terasa begitu sunyi?
Mengapa euforia yang dahulu memenuhi ruang-ruang publik, kampung-kampung, warung kopi, dan keluarga Indonesia kini seolah menghilang? Jika hak siar telah berada di tangan negara, mengapa rakyat tidak merasakan kehadiran negara dalam pesta sepak bola terbesar dunia tersebut?
Persoalan ini sesungguhnya bukan semata persoalan olahraga, melainkan persoalan konstitusional mengenai fungsi lembaga penyiaran publik.
Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menempatkan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta perekat sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, ketika negara menguasai hak siar Piala Dunia, maka orientasi utamanya bukanlah keuntungan komersial, melainkan pemenuhan hak publik atas akses informasi dan hiburan yang merata.
Setidaknya ada 3 (tiga) hal penting yang mestinya menjadi perenungan kita semua.
Pertama, yang perlu ditegaskan adalah bahwa hak siar Piala Dunia yang berada pada TVRI harus dipandang sebagai public service asset, bukan commercial asset. Hak siar yang diperoleh oleh televisi publik tidak boleh menghasilkan eksklusivitas yang membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, hak siar tersebut harus menghadirkan sebesar-besarnya manfaat bagi rakyat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap penggunaan anggaran dan kewenangan publik harus tunduk pada asas kemanfaatan umum. Oleh karena itu, apabila masyarakat justru tidak merasakan kemeriahan, kemudahan akses, maupun keterlibatan yang luas dalam menikmati Piala Dunia, maka terdapat pertanyaan serius mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi pelayanan publik oleh TVRI.
Kedua, sunyinya Piala Dunia 2026 menunjukkan adanya paradoks kelembagaan. TVRI merupakan jaringan televisi dengan jangkauan terestrial terbesar di Indonesia dan dibentuk justru untuk menjangkau wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pasar. Namun dalam praktiknya, narasi publik mengenai Piala Dunia justru lebih banyak beredar melalui platform digital dan media sosial dibandingkan melalui kampanye penyiaran publik yang masif. Padahal negara telah memiliki instrumen penyiaran yang sangat kuat.
Akibatnya, publik mempertanyakan: apakah TVRI telah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal atau justru terjebak dalam pola pikir industri penyiaran komersial yang mengukur keberhasilan berdasarkan kontrak hak siar, bukan berdasarkan keterjangkauan publik?
Ketiga, yang paling mendasar adalah bahwa negara tidak boleh kehilangan sensitivitas terhadap dimensi sosial dari sepak bola. Piala Dunia bukan sekadar tontonan olahraga. Ia adalah ruang kebersamaan nasional.
Dahulu masyarakat berbondong-bondong menonton melalui siaran terbuka, menciptakan interaksi sosial lintas kelas, lintas agama, dan lintas daerah. Bahkan TVRI sendiri telah mengumumkan bahwa kegiatan nonton bareng masyarakat dan UMKM dapat dilakukan tanpa pungutan lisensi sebagai bagian dari pelayanan kepada rakyat. Akan tetapi kebijakan yang baik tidak cukup hanya diumumkan; ia harus dirasakan.
Ketika rakyat tidak mengetahui haknya, tidak mengetahui jadwal siaran, dan tidak merasakan atmosfer nasional yang seharusnya dibangun oleh televisi publik, maka fungsi sosial penyiaran menjadi kehilangan maknanya.
Kritik ini bukanlah kritik terhadap keberhasilan TVRI memperoleh hak siar. Sebaliknya, publik patut mengapresiasi langkah strategis tersebut. Namun keberhasilan memperoleh hak siar hanyalah langkah awal. Ukuran sesungguhnya adalah apakah hak siar itu berhasil menghidupkan ruang publik Indonesia. Sebab televisi publik berbeda dengan televisi swasta. Televisi swasta dapat berorientasi pada rating dan profit. Sementara TVRI menurut mandat Undang-Undang Penyiaran harus berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu, apabila Piala Dunia 2026 yang disiarkan oleh televisi milik negara justru terasa sunyi di tengah masyarakat, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya strategi penyiarannya, tetapi juga sejauh mana TVRI memahami esensi keberadaannya sebagai lembaga penyiaran publik.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab yang jauh lebih penting adalah: untuk siapa hak siar itu dibeli? Jika jawabannya adalah untuk rakyat, maka rakyat harus menjadi pihak yang paling mudah mengaksesnya, paling merasakan manfaatnya, dan paling menikmati kemeriahannya. Sebab dalam negara hukum demokratis, setiap aset publik yang dikelola oleh lembaga publik wajib kembali kepada tujuan utamanya, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran dan kebahagiaan rakyat.
Jika rakyat masih bertanya di mana Piala Dunia ditayangkan, maka sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan pertandingan sepak bolanya, melainkan kehadiran negara itu sendiri.
