Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Amin AK, mendesak Pemerintah menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menurutnya, pencabutan Perppu Ciptaker perlu dilakukan karena Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
Amin berpandangan sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang.
Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Dia mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
“Oleh karena itu, melalui rapur ini saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja,” kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3/2023).
Menanggapi interupsi dari Amin, Wakil Ketua DPR Lodewick F Paulus yang memimpin sidang menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR. Dia menyebut forum pimpinan akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.
“Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam Badan Musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” ujar Lodewick.
DPR telah menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diteken dalam rapat badan legislasi DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dan 2 fraksi menolak keputusan tersebut. Dua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS. DPD RI juga menolak Perpu ini.
Perpu Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah Presiden Joko Widodo setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. (Bie)