Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi V DPR saat ini sedang menyusun dan mendengarkan masukan dari para pakar terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). RUU usulan DPR ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ahmad Syaikhu menyatakan RUU tersebut bakal membahas adanya usulan sepeda motor/ojek online (ojol) menjadi kendaraan umum serta keberadaan sepeda yang saat ini ramai di jalan-jalan umum. Fraksinya di DPR pun memperjuangkan hal tersebut di atur dalam RUU LLAJ.
“Saya sepakat sepeda motor/ojol di atur (menjadi kendaraan umum-red), karena realitas Ojol sangat membantu masyarakat. Kita juga perjuangkan sepeda yang sekarang ramai, tetapi kurang mendapat perhatian dari kesediaan jalan,” kata Syaikhu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Menurut Syaikhu, para pakar transportasi yang diundang Komisi V untuk diminta masukan terkait RUU ini juga tidak mempermasalahkan Ojol jadi kendaraan umum. Sepanjang masyarakat merasakan ada keamanan, kenyamanan dan keselamatan, maka sangat mungkin di atur dalam UU LLAJ.
“Kalau tidak di atur artinya dampaknya akan liar. Kalau di atur misalnya bagaimana cara mengendarai yang safety atau tes keselamatan penumpang termasuk helem, perlu di atur,” ujarnya.
Sementara untuk sepeda, lanjut Syaikhu, saat ini sepeda berebut menggunakan jalan dengan kendaraan bermotor. Sehingga, rawan kecelakaan dan keselamatan pengguna sepeda sangat tinggi. “Ini tidak ada penghormatan di luar kendaraan bermotor,” katanya.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini mengakui payung hukum terhadap keberadaan ojol dan sepeda ini sudah ada atau akan diatur. Namun katanya payung hukumnya hanya sebatas Peraturan Menteri atau lainnya. Sehingga tidak kuat dari sisi hukumnya yang mudah diabaikan. Begitu juga peraturan itu tidak tersosialisasi secara masif.
“Tujuan UU ini kan bisa diterapkan konsisten. Ketika tujuan untuk menyelematkan dan kenyamanan, saya kira harus di atur UU. Sehingga orang taat hukum karena pengaturannya lebih tinggi yakni UU. Selama ini diatur dalam tingkat menteri dan sebagainya, nampaknya tidak tersosialisasi secara masif,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby