Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, buka suara terkait penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap CPNS LGBT.
Menurut Sodik, sebagai salah satu lembaga hukum, Kejagung pasti sangat memahami dasar hukum terhdap penolakan LGBT jadi PNS/ASN. Dasar hukumnya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpes), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU) sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT.
“Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS,” ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
Dijelaskannya bahwa dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia. “Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum, karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila. Khususnya sila Ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” katanya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT Adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Inndonesia yakni nilai nilai dan norma PancaSila,” pungkasnya. (Bie)