Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Sartono Hutomo, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan suara rakyat yang menginginkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Pasalnya, lanjut Sartono, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Apabila suara rakyat tidak didengarkan maka kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi hilang. Lebih bahaya lagi Presiden Jokowi dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Presiden harus dengarkan suara rakyat, rakyat ingin kan apa? Kalau memang Perppu harus didengarkan,” kata Sartono Hutomo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Beberapa waktu lalu para aktivis anti korupsi, mahasiswa bahkan pelajar turun ke jalan mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebagai pengganti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aksi turun ke jalan tersebut terjadi di berbagai daerah di seluruh Indobnesia. Bahkan sampai menelan korban jiwa.
Beberapa point dalam UU Nomor 19 Tahub 2019 yang merupakan hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Diantaranya status pegawai KPK tercantum dalam pasal 1 ayat 7, di mana pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kinerja lembaga menurun karena bisa dikontrol oleh pemerintah sebagai pegawai negeri.
Lalu mengenai proses penyadapan tercantum di pasal 12 B ayat 1, di mana untuk penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Lalu, terdapat ketentuan juga untuk penyadapan diatur jangka waktunya yakni 3 bulan sebelumnya dan hanya bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.
Berikutnya mengenai pembentukan dewan pengawas diatur di pasal 37, di mana komposisinya ketua dan anggota dewan pengawas diangkat oleh presiden.
Terakhir perihal penghentian penyidikan atau SP3 diatur dalam pasal 40 ayat 1, penghentian penyidikan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun jika penyidikan tak selesai.
Menurut Sartono, Presiden jangan sampai menciptakan jarak antara rakyat dengan elit politik di parlemen maupun di eksekutif. Sebab itu, ia meminta KPK jangan dilemahkan. “Memang betul ada koreksi, tapi jangan melemahkan KPK,” ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR ini menambahkan KPK harus diberikan kekuatan lebih karena korupsi di negeri ini kian masif. “Kami dalam posisi sebagai rakyat, jangan dilemahkan. Diberikan kekuatan, tetapi terukur. Tidak ada kekuatan yang mutlak. Harus ada kontrol juga,” pungkasnya. (Joy)
Editor: Bobby