Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan praktik plagiarisme dan perjokian akademik harus ditangani secara serius karena dapat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Ia mengingatkan, gelar akademik tidak boleh menjadi komoditas yang diperoleh melalui cara-cara instan dan curang.
Menurutnya, kecurangan akademik bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan perguruan tinggi, melainkan persoalan integritas yang dapat merusak kredibilitas lulusan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” tegas Adde Rosi dilansir dari situs resmi DPR RI, Kamis (15/10/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Banten I tersebut mendorong penanganan kecurangan akademik melalui tiga langkah utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas serta proporsional.
Menurutnya, upaya tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar integritas akademik menjadi bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia juga mengingatkan, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur keabsahan gelar dan ijazah serta sanksi atas pelanggaran integritas akademik. Sebab itu, implementasi aturan dan efektivitas pengawasannya perlu terus diperkuat agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
Landasan hukum yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Regulasi tersebut mengatur aspek keabsahan gelar dan ijazah serta penanganan pelanggaran integritas akademik, termasuk plagiarisme dan kepengarangan tidak sah.
Lebih lanjut Adde Rosi mengungkapkan, Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Melalui proses legislasi tersebut, ia berharap tata kelola pendidikan nasional semakin kuat, termasuk dalam menjaga mutu dan kredibilitas karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa maupun kalangan akademisi.
“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI terus mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk penguatan integritas akademik. Kami juga mendorong penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di setiap kampus,” jelasnya.
Adde Rosi menambahkan, penguatan integritas akademik membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar. Perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang unggul secara keilmuan, tetapi juga membentuk insan yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Ia menegaskan penanganan plagiarisme dan perjokian harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan konsisten. Langkah tersebut penting untuk menjaga kredibilitas perguruan tinggi sekaligus memastikan pendidikan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas generasi penerus bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
