Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut saat ini sedang tahap finalisasi oleh pemerintah dan pekan depan akan dibahas serta dikonsultasikan ke Komisi II DPR yang membidangi masalah kepemiluan.
Menurut Guspardi, protokol kesehatan tahapan Pilkada sudah di atur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada. Dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 disebutkan bahwa penundaan Pilkada Serentak di 270 daerah tahun ini dari 23 Septemner ke 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
Masih dalam Perppu Nomor 2/2020, juga disebutkan Pilkada Serentak 2020 dapat dilaksanakan harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Salah itu, tidak perlu Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada dikeluarkan, karena dalam Perppu Nomor 2/2020 dinyatakan penundaan ke 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 dan pelaksaannya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Guspardi Gaus saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan yang perlu dikeluarkan Presiden/pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP). PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan PP tersebut perlu dikeluarkan yang nantinya menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaran Pilkada. Seperti mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis kampanye maupun tahapan lainnya.
“Jadi rincian terhadap tahapan Pilkada dibuat Perppu terlalu tinggi. Cukup diatur dalam PP dan PKPU,” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga menilai terlalu dini apabila nantinya Perppu Protokel Kesehatan tahapan Pilkada ini mengatur tahapan Pemilu 2024. Apalagi, Revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah. Revisi UU Pemilu ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Terlalu dini untuk Pemilu 2024. Point-point itu sudah disampaikan bahwa protokol kesehatan harus ditaati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember. Saat ini Perppu terkait protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak segera disempurnakan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Perppu tersebut akan dibahas bersama dengan pihaknya pekan depan.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan dalam pilkada serentak nantinya harus diberikan koridor. Pertama harus digunakan tahapan protokol kesehatan serta memenuhi kualitas demokrasi. (Bie)
Editor: Bobby