Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, menegaskan kasus dugaan penembakan Brigadir J alias Brigadir Avriansyah Josua Hutabarat merupakan murni persoalan pribadi dari oknum polisi.
Menurut dia, Polri secara institusi tak perlu larut dalam persoalan terlalu jauh.
“Itu sebenarnya masalah pribadi dari oknum anggota kepolisian. Menurut saya tidak perlu mengaitkannya dengan Polri sebagai lembaga atau institusi. Kalau ada oknum Polri melakukan tindak pidana ya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Suparji menilai penanganan perkara ini seperti masalah institusi Polri. Padahal, menurutnya, perkara ini sebatas pertanggungjawaban hukum pribadi dari oknum anggota Polri.
“Jika ada dugaan pelecehan seksual dan fakta tewasnya anggota Polri,maka seharusnya fokus pada proses penyelesaian kasus tersebut,” ujar dia.
Oleh karena itu, Suparji menekankan adanya proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan objektif, akuntabel, kredibel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan skeptisme di masyarakat.
Secara hukum acara pidana, Suparji menegaskan, persoalan ini harus segera diproses dengan cepat sesuai fakta hukum penyidikan yang ditemukan, kemudian limpahkan ke Kejaksaan untuk proses pembuktiannya.
“Bila kasus diselesaikan dengan cepat tidak akan muncul spekulasi liar di masyarakat yang sebenarnya hanya asumsi dan bukan fakta hukum hasil penyidikan,” tuturnya.
Maka dari itu, ia berharap agar Polri fokus pada persoalan itu yakni dugaan pelecehan seksual dan fakta ada anggota Polri yang hilang nyawanya.
Penyelesaian ini, lanjut Suparji, kurang tepat jika harus melebar dan seolah Polri secara lembaga terlalu larut dalam persoalan.
(Bie)