Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad, meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak ragu dalam menagih utang obligor atau debitur. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Yulius siap mendukung dan membantu pengembalian uang negara.
“Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Prof. Suparji kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50% dari target pemerintah.
“Masa kerja Satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” ujarnya.
Ia memahami Satgas BLBI perlu hati-hati bekerja dengan memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset. Namun, prinsip kerja tersebut tidak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.
“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.
Ahli hukum pidana ini setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA.
“Artinya, sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
Yulius juga mengingatkan lembaga Pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
“Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang,” katanya.
(Bie)