Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menilai pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan di dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau KUHAP kan satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) konvensional yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup, PPNS. Itu yang terjadi selama ini, tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi,” kata Prof Suparji, Jumat (6/1/2022).
Prof Suparji juga menilai pemberian kewenangan penyidikan absolut pada OJK sebagai keputusan yang radikal.
“Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal,” tegasnya.
Menurutnya, jika aturan itu tetap ingin diundangkan maka aturan dalam KUHAP harus direvisi, sehingga mengakomodir pemberian kewenangan penyidikan pada OJK.
“Kan selama ini penyidik itu polisi, ada PPNS, sekarang kemudian mau diberikan kewenangan penuh pada OJK. Harus ada transisi (KUHAP) seperti itu, penyesuaian,” jelasnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) juga menyoroti kinerja OJK dalam mengatasi menjamurnya aplikasi pinjaman online (pinjol). Menurutnya, kerja penyidikan kejahatan oleh polisi dapat lebih masif karena Polri memiliki jajaran hingga ke tingkat kecamatan, yakni polsek.
“Dia (OJK) kan nggak punya perangkat. Kalau kemudian dia mau diambil sepenuhnya, dia kan nggak seperti polisi yang punya jajaran sampai ke polsek-polsek. Ya success story (OJK) juga dipertanyakan, asas yang pasal juga menimbulkan persoalan, lalu hukum acara belum dirubah” urainya.
Sebab itu, Prof Suparji meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan suara masyarakat.
“Mestinya Presiden mendengar aspirasi masyarakat, respons. Lihatlah standar (penegakan hukum-red)-nya, gunakan asas-asas universal di mana di negara penyidik terbagi-bagi, saling kerja sama seperti itu lho. (OJK) berbagi dengan polisi saja masih timbul tanda tanya, apalagi dengan (diberi kewenangan penyidikan-red) seperti itu,” katanya. (Bie)