Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan diberlakukannya plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
“Harus ada kemauan bahwa secara kultural ini dilakukan secara alamiah. Maksudnya yang bersangkutan itu memang mengaku bersalah dan mau bertanggung jawab untuk penegakan hukum, dengan pertimbangan mendapatkan kebijakan hukum,” kata Suparji dalam keterangannya, Ahad (4/1/2025).
Ia menekankan bahwa praktik negosiasi yang bersifat material harus dicegah sejak awal karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Yang utama harus dicegah adalah mekanisme negosiasi atau transaksi, apalagi dalam konteks material,” ujarnya.
Selain itu, Suparji menilai penerapan plea bargain juga tidak boleh dilakukan secara diskriminatif dan harus memiliki ukuran yang jelas dan objektif.
Sebab, lanjutnya, secara prinsip plea bargain ditujukan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, tanpa menghilangkan fungsi penjeraan dan edukasi bagi pelaku tindak pidana.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan tetap memperhatikan penjeraan serta edukasi kepada pelaku,” jelasnya.
Ia pun menilai plea bargain memiliki kemiripan dengan konsep justice collaborator, meski memiliki perbedaan mendasar.
“Meskipun tidak sama, plea bargaining ini agak mirip dengan justice collaborator,” kata Suparji.
Ia menjelaskan, justice collaborator menitikberatkan pada kemauan pelaku untuk berkolaborasi mengungkap kejahatan demi mewujudkan keadilan, sementara plea bargain lebih fokus pada pengakuan bersalah yang diikuti kesepakatan untuk memperoleh keringanan pidana.
“Dalam konteks plea bargaining itu lebih pada bagaimana mengakui kesalahan, lalu melakukan bargain untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan hukuman,” pungkasnya.
