Ini bentuk nyata diskriminasi terhadap peserta di luar Instansi Pemerintah, dan tentu amat tidak logis apabila peserta dengan nilai sangat rendah menggantikan peserta dengan nilai dan peringkat tertinggi tanpa aturan nilai ambang batas yang jelas. PTTI berhadap agar Menpan RB dapat meninjau kembali Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023, serta menerbitkan Kepmenpan terbaru yang lebih berkeadilan.
Jakarta, Jurnalbabel.com– PERSATUAN Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menyoroti potensi maladministrasi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Jabatan Fungsional (Jabfung) Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.
PTTI menilai, diktum-diktum keputusan yang dikeluarkan 2 Agustus 2023 tersebut hanya mengakomodir peserta seleksi THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir pada instansi pemerintah yang dilamar pada seleksi PPPK Teknis Formasi 2022.
Adapun peserta Non ASN yang melamar lintas instansi dan pelamar umum sama sekali tidak terakomodir, kendatipun masih ada formasi yang kosong setelah mendahulukan THK II dan Non ASN yang melamar di instasi tempat pelamar bekerja, formasi tersebut akan tetap kosong.
Selain itu, reformulasi Nilai Abang Batas (NAB) yang dipakai adalah nilai terendah pada formasi tersebut sehingga akan sulit mendapatkan SDM yang lebih berkualitas.
Fakta-fakta yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 itu dinilai sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan mencederai asas pancasila yang berkeadilan bagi semua kalangan.
PTTI berpendapat, sejatinya peserta Non ASN yang melamar lintas instansi dan Pelamar Umum juga mendapatkan hak sama dalam kebijakan reformulasi dengan tidak membedakan background / status karena merupakan peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.
Wakil Ketua Umum PTTI, Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan reformulasi (Kepmenpan-RB 571) kontradiktif dengan apa yang disampaikan Menpan Abdullah Azwar Anas dalam beberapa kesempatan pidatonya yang berkomitmen menjaga kualitas dan keadilan bagi semua kalangan.
Namun fakta di lapangan, peserta Non-ASN Lintas intansi yang terdata di BKN dan Pelamar umum yang masuk dalam peringkat terbaik pun bahkan tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama sebagaimana Eks THK II dan Non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah yang dilamar.
“Ini bentuk nyata diskriminasi terhadap peserta di luar Instansi Pemerintah, dan tentu tidak logis apabila peserta dengan nilai sangat rendah langsung menggantikan peserta dengan nilai dan peringkat tertinggi tanpa aturan nilai ambang batas yang jelas,” tegas Luthfi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Jumat (25/8) petang.
Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah juga mengungkapkan sejak dikeluarkan pengumuman seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 lalu, peserta umum boleh diikutsertakan asalkan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) pengalaman kerja yang ditandatangani paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
“Karena rekrutmen dibuka juga untuk pelamar umum sejak awal, maka sejatinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB pun harus memberikan kesempatan bagi semua kalangan agar tidak ada pihak yang dirugikan seperti saat ini,” tegas Fikri Ardiyansyah.
Menurut dia lagi, adanya kebijakan yang berkeadilan bagi semua kalangan justru akan meningkatkan opini publik bahwa Kemenpan RB serius melakukan penataan THK II dan Non ASN serta tidak melupakan pelamar lain yang ikut dalam seleksi ini.
“Hal ini diperlukan karena Kemenpan RB sebagai garda terdepan dalam menciptakan ASN unggul, maka seleksi ASN harusnya juga berkeadilan serta menjaga kualitas ASN agar lebih baik lagi ke depan demi terciptanya ASN berkelas dunia,” pungkas Fikri.
Pemeringkatan Terbaik Secara Objektif
Sementara salah satu pengurus PTTI, Aditya Pamungkas, menjelaskan demi menjaga kualitas rekrutmen PPPK Teknis formasi 2022 maka perlu dilakukan dengan pemeringkatan terbaik secara objektif dan tidak subjektif dalam pengambilan keputusan seperti yang tertuang dalam Kepmenpan-RB Nomor 571 Tahun 2023.
“Kami mengusulkan untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap Pelamar Umum dan Lintas Instansi. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi perlakuan diskriminasi akibat kebijakan yang diskriminatif terhadap sebagian peserta seleksi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022,” tegas Adytia.
Surati OMBUDSMAN RI
Sebagai wujud nyata penolakan Kepmenpan-RB Nomor 571 Tahun 2023, PTTI telah mengambil langkah dengan menyurati Ombudsman RI dengan tembusan ke Kementerian PANRB selaku instansi terkait untuk meminta tanggapan mengenai hal ini.
“Mengingat adanya urgensi waktu yang tidak banyak untuk melakukan tindak lanjut atas terbitnya Kepmenpan RB No 571 Tahun 2023 ini, dengan harapan pihak Menpan RB dapat memberikan tanggapan tidak lebih dari 3 hari setelah diterimanya surat ini,” ujar Wakil ketua PTTI, Muhammad Lutfi.
Dengan adanya laporan yang dikirim ke Ombudsman RI, PTTI berhadap agar Menpan RB dapat meninjau kembali Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023, serta menerbitkan Kepmenpan terbaru yang lebih berkeadilan mengingat proses awal pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022 sejak awal terbuka untuk umum bukan hanya THK II dan Non ASN/Honorer Instansi saja.