Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menilai munculnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden, DPR hingga DPD selama 2 tahun mencederai demokrasi.
“Wacana adanya perpanjangan masa jabatan yang dihasilkan dari Pemilu 2019. Yakni presiden/wakil presiden, DPR, DPD & DPRD yang menduduki masa jabatan 2019-2024 diperpanjang dua tahun menjadi berakhir 2026 adalah wacana yang mencederai demokrasi,” kata Santoso, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, selama ini banyak pihak yang berusaha mengutak-atik aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
“Saat ini memang banyak yang berwacana untuk mengotak-atik kontruksi masa jabatan tersebut terutama pada masa jabatan presiden,” ujarnya.
Santoso menegaskan partainya akan tetap menolak wacana itu, meskipun nantinya hanya seorang diri menjadi pihak yang tidak setuju.
“Bendera akan kita kibarkan meskipun hanya seorang diri (Partai Demokrat),” ujarnya.
Namun, Santoso meminta masyarakat tak terkecoh perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih pandemi COVID-19 yang belum usai. Selain itu, dalih dampak pandemi corona seperti dampak ekonomi juga perlu diantisipasi.
“Masyarakat tidak boleh terkecoh dengan argumentasi bahwa perpanjangan masa jabatan itu dilakukan karena pandemi COVID-19 masih mengancam. Jika dilakukan pemilu sesuai jadwal di tahun 2024 akan menambah klaster baru COVID-19. Apalagi, nanti akan ada alasan lainnya, yaitu bahwa akibat pandemi COVID-19 pemerintah tidak mempunyai uang yang cukup untuk melaksanakan Pemilu 2024” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR itu yakin banyak alasan yang dapat dibuat untuk memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden lewat amandemen UUD 1945. Ia pun yakin hal ini akan banyak ditolak dan ditentang oleh masyarakat.
“Saya yakin bahwa hal itu akan ditentang oleh rakyat, termasuk juga oleh parpol, yang tidak ingin adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan secara kolektif oleh seluruh komponen bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyebut hanya 4 dari 9 fraksi di MPR yang menyetujui amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Siapa saja empat fraksi tersebut ia mengaku tak hafal persis. Yang pasti, terdapat Fraksi PDI Perjuangan dan DPD, dan selebihnya masih menganggap amandemen UUD 1945 belum perlu.
(Bie)