Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai janggal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara yang tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Sebab itu, kata Didik, komisi III DPR sebagai mitra kerja MA bahwa setelah masa reses DPR berakhir yang dimulai pertengan desember 2019 sampai pertengahan januari 2020, segera memanggil MA.
“Habis reses kita akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, termasuk MA. Tentu kita akan menjadi sebuah diskusi dan muatan yang akan kita bicarakan dengan MA,” ujar Didik Mukrianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2019).
Menurut Didik, ganti rugi kasus first travel ranah perdata antara biro perjalanan umrah first travel dengan para jamaahnya, sehingga tidak seharusnya diputuskan seluruh asetnya menjadi milik negara. Pasalnya, hal itu negara tidak dirugikan tetapi jamaah yang dirugikan.
“Ini tentu menjadi potret bahwa kedepan rasa keadilan sesungguhnya ada dimana?,” kata Didik mempertanyakan.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur ini menambahkan negara juga tidak bisa serta merta mengganti kerugian para jamaah. Apabila negara menggantinya, maka nantinya semua kasus yang tidak ada hubungannga dengan negara, akan mengikutinya minta ganti rugi ke negara.
Maka dari itu “Komisi III memastikan jangan sampai terjadi proses-proses rasa ketidakadilan akibat sebuah keputusan yang dianggap tidak tepat,” pungkasnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan yang menjadi polemik di masyarakat itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu.
Dalam putusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiga orang dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.
Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP. Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan MA. Terpidana Andika Surrachman dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dan Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara. (Bie)