Jakarta, JURNALBABEL – Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar aksi unjuk rasa di KPU serta Bawaslu.
Partai NasDem mengatakan aksi Kivlan tak memberi pendidikan politik untuk bangsa ini.
“Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan karena itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini,” kata anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2019).
Alasan Taufiqulhadi menyerukan aksi itu diurungkan karena dia menganggap Kivlan Zen sebagai tokoh yang cukup rasional. Jika aksi tetap dilakukan, politikus asal Aceh itu akan menganggap Kivlan sudah tak rasional.
“Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya,” sebut dia.
Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi mengatakan dirinya dan anggota Dewan lain membentuk UU Pemilu guna kepentingan bangsa, bukan perorangan. UU Pemilu, katanya, tidak parsial.
“Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di Tanah Air. Bentuk KPU dan Bawaslu yang sekarang telah dipikirkan bersama dan itulah yang baik dalam pemilu presidentiil multi-partai seperti Indonesia sekarang,” kata Taufiqulhadi.
“Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan,” imbuh dia.
Lapor ke Bawaslu
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak masalah asal sesuai koridor hukum soal gerakan akan diinsiasi Kivlan Zen.
“Aksi tuntutan bagian dari demokrasi. Silakan saja, asal tetap ada pada koridor hukum,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Kivlan Zen dkk akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu karena dinilai terjadi kecurangan dalam pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01. Oleh sebab itu, mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.
Ilham menyarankan, apabila ada bukti kecurangan ada prosedur hukum yang harus ditempuh yakni melaporkan ke Bawaslu. “Kalau ada bukti pelanggaran laporkan Bawaslu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, GERAK, yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu besok. Mereka ingin pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
KPU sendiri telah menegaskan pihaknya tak pernah melakukan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU menegaskan dugaan itu murni kekeliruan bukan karena kesengajaan.
“Pada intinya berkenaan dengan kekeliruan yang didalilkan pelapor, faktanya terlapor dapat secara tegas menyatakan bahwa kasus itu merupakan murni kekeliruan dari proses entry. Artinya, memang tidak sama sekali ada unsur kesengajaan atau niat kecurangan sebagaimana yang telah pelapor dalilkan,” ujar anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019). (Joy)
Editor: Bobby