Jakarta, JurnalBabel.com – Aturan batasan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan Nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3, PKS turut mempersoalkan melalui judicial review atau uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
“Hari ini saya hadir bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan tim hukum PKS Zainuddin untuk mendaftar secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Mantan Wakil Walikota Bekasi ini menjelaskan, langkah PKS menggugat aturan PT yang tertuang di dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagai bentuk realisasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.
“PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” paparnya.
Dengan gugatan ini, Syaikhu berharap MK dapat mengabulkannya. Sebab, PKS ingin adanya penguatan sistem demokrasi di Indonesia melalui membuka keran pencalonan presiden bagi banyak figur yang potensial untuk diusung pada Pemilu Serentak 2024.
“Berdasarkan kajian tim hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” katanya. (Bie)