JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR Sartono Hutomo menilai revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus mampu memperkuat tata kelola sektor migas nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.
Baginya, penyederhanaan perizinan dan harmonisasi regulasi diperlukan untuk mendorong eksplorasi serta meningkatkan lifting minyak nasional.
Hal tersebut disampaikan Sartono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan pembahasan revisi UU Migas merupakan proses panjang yang membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dirinya menyebut penurunan lifting minyak nasional menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Migas.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijawab melalui pembenahan tata kelola sekaligus penguatan regulasi sektor migas.
“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?,” ujar Sartono.
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, masukan dari pelaku usaha dan akademisi menunjukkan perlunya kepastian hukum serta penguatan peran negara dalam tata kelola migas. Karena itu, revisi UU Migas perlu diarahkan untuk menyederhanakan perizinan sekaligus mengatasi berbagai regulasi yang masih tumpang tindih.
Ia juga menilai harmonisasi diperlukan, baik antar kementerian dan lembaga maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan proses perizinan yang lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih. Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sartono mengatakan kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang menarik. Dengan aturan yang lebih sederhana dan jelas, investasi serta eksplorasi migas diharapkan dapat dipercepat sehingga berdampak pada peningkatan lifting nasional.
“Di situ ada kepastian, menyederhanakan regulasi, aturan, dan juga bisa mempercepat investasi, eksplorasi, dan nantinya akan juga meningkatkan lifting minyak kita,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan revisi UU Migas harus mampu menjawab kebutuhan sektor energi saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Untuk itu, Komisi XII DPR RI membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Semua lembaga, akademisi, pelaku-pelaku, masyarakat, juga yang berhubungan dengan energi, minyak dan gas ini sudah kita panggil. Transparan, terbuka untuk menerima masukan-masukan di dalam revisi Undang-Undang Migas ini,” katanya.
Terakhir, dirinya menambahkan, seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menghasilkan tata kelola migas yang lebih transparan, memberikan kepastian investasi, sekaligus memperkuat peran negara dalam mengatur sektor strategis tersebut.
“Untuk memberikan tata kelola yang transparan, yang juga memberikan peran yang lebih kuat kepada negara untuk mengatur sektor migas ini,” pungkas Sartono.
