Jakarta, JurnalBabel.com – Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan revisi sejumlah undang-undang lain yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan partainya menjadi bagian dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen.
Menurutnya, GKSR telah melakukan pertemuan secara intensif selama lebih dari satu tahun untuk membahas berbagai persoalan demokrasi dan perubahan regulasi kepemiluan.
Dijelaskannya, salah satu agenda utama yang diperjuangkan adalah revisi UU Pemilu yang dilakukan secara terintegrasi dengan revisi undang-undang lainnya.
“Agenda revisi UU Pemilu harus dibarengi dengan revisi UU Pilkada dan UU MD3. Semuanya harus dilakukan dalam satu paket, dalam satu tarikan napas. Termasuk UU Partai Politik,” kata Said Salahudin dikutip dari koranperdjoeangan.com, Rabu (14/10/2026).
Menurut Said, pembahasan berbagai regulasi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif karena semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kelembagaan perwakilan rakyat, dan sistem kepartaian di Indonesia.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan regulasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh.
Said juga menyoroti ketentuan mengenai pendidikan politik dalam UU Partai Politik. Menurutnya, pendidikan politik seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik.
Namun, ia menilai pelaksanaannya masih menyisakan persoalan mengenai kesetaraan kesempatan, terutama bagi partai-partai yang tidak memenangkan pemilu.
“Pendidikan politik itu seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh partai politik. Namun, kenyataannya, pendidikan politik lebih banyak dinikmati oleh partai-partai pemenang pemilu. Ini menjadi persoalan keadilan bagi partai politik lainnya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam revisi UU Partai Politik agar seluruh partai mendapatkan kesempatan yang setara untuk menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.
Bagi Said, pembenahan sistem demokrasi tidak cukup hanya membicarakan aturan pencalonan dan perolehan kursi. Kesempatan partai politik untuk menjalankan fungsi pendidikan politik juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
Mengenai ambang batas parlemen/parliamentary threshold, Said menekankan pentingnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU Pemilu.
Ia mendorong agar pengaturan parliamentary threshold dikaji kembali dengan memperhatikan putusan MK dan prinsip keadilan dalam keterwakilan politik.
“Bagaimana seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu, termasuk persoalan parliamentary threshold yang harus 0 persen. Artinya, tidak perlu lagi ada ambang batas parlemen secara nasional,” tegasnya.
Said juga mengingatkan usulan parliamentary threshold 0 persen tidak berarti seluruh partai politik otomatis mendapatkan kursi di DPR RI.
“Jangan dianggap parliamentary threshold 0 persen itu semua partai mendapatkan kursi. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Secara teknis, penghapusan ambang batas parlemen secara nasional tidak otomatis menjamin setiap partai memperoleh kursi. Perolehan kursi tetap bergantung pada hasil suara dan mekanisme penghitungan serta alokasi kursi berdasarkan sistem pemilu yang berlaku.
Karena itu, menurut pandangan yang disampaikan Said, revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan bagaimana suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik tanpa mengabaikan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
