Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) perlu mengatur kewenangan baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 82 RUU Cilaka yang mengubah pasal 15 Undang-Undang Kepolisian.
Menurut Prof Juanda, sesuai dengan Pasal 30 UUD NRI 1945, tugas wewenang Polri itu pada esensinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan slanjutnya dijabarkan di dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Keplosian RI. Sehingga ruang lingkupnya jelas jika menyangkut persoalan Kamtibmas itu adalah tupoksinya Polri.
Pertanyaannya apakah soal aliran-aliran yang tersebar dan berkembang di masyarakat dapat mengancam perpecahan atau persatuan masyarakat atau bangsa dan negara tidak? Prof Juanda menjawab apabila aliran tersebut meresahkan dan membuat masyarakat saling curiga dan menjurus pada perpecahan atau konflik, ia setuju aliran aliran tersebut diawasi oleh Polri dan masuk dalam lingkup sebagai bagian dari tugas Kepolisian.
“Dengan harapan agar masyarakat kita tenang dan meminimalisir terjadinya konflik dan sedini mungkin potensi perpecahan dapat diatasi,” kata Prof Juanda saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Mesti demikian, Prof Juanda meminta dalam praktik pengawasannya harus diperhatikan. Jangan sampai adanya tindakan yang refresif, otoriter dan melanggar kebebasan warga untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, yang mengakibatkan masyarakat juga menjadi takut dan resah.
“Itu beberapa hal yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Prof Juanda menambahkan selama ini tidak ada lembaga atau instansi yang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab itu, omnibus law RUU Ciptaker ini perlu mengaturnya.
“Selama ini kalau berupa ancaman terhadap bangsa dan kedaulatan negara itu tugas TNI,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby