Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020, harus memperkuat sistem presidensial. Hal itu menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU/XVII/2019 tentang Pemilu serentak.
“Kalau kita mau ikuti putusan MK 55/2019 tentang Pemilu Serentak, apapun yang kita lakukan untuk rekayasa Pemilu, harus bisa diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial,” kata Zulfikar Arse Sadikin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut Zulfikar mengungkapkan Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2019 merupakan salah satu upaya memperkuat sistem presidensial. Pasalnya, hal itu bisa membuat pemerintahan tidak terbelah bahwa pemenang Pilpres di eksekutif juga menjadi pemenang Pileg.
“Sistem presidensial dengan multipartai, itu sangat dibutuhkan yakni eksekutif mendapatkan dukungan legislatif. Untuk dapatkan dukungan legislatif itu maka dibuat Pemilu serentak itu di 2019,” ungkapnya.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR ini mencontohkan Pemilu 2004 dan Pemilu 2014. Pada Pemilu 2004, Pilpres dimenangkan oleh Partai Demokrat dengan terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan Pilegnya dimenangkan oleh Golkar. Pada Pemilu 2014, Pilpres dimenangkan PDIP dengan terpilihnya Jokowi sebagai Presiden. Sedangkan PDIP yang juga menjadi pemenang Pileg namun kalah di parlemen akibat koalisi.
“Ini tidak boleh sering terjadi di negara yang menganut sistem presidensial dengan multipartai. Oleh karena itu, MK memutuskan agar Pemilu Serentak, itu solusinya,” tegasnya.
Konsekuensi dari memperkuat sistem presidensial, katanya, harus ada pemisahan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu di tingkat daerah. Hal itu sebutnya juga sesuai dengan putusan MK yang menyatukan pemilu dalam satu rezim. Dalam arti, Pilkada masuk dalam rezim Pemilu agar ke depan tidak ada lagi pembedaan Pemilu dengan Pilkada.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan sistem presidensial harus diperkuat agar pemerintahan berjalan efektif sampai ke tingkat kabupaten/kota. Saat ini pemerintahan di daerah tidak berjalan efektif akibat partai pemenang Pilpres/Pileg, sementara pemimpin di daerah bukan dari partai pemenang Pilpres/Pileg.
Sebab itu Zulfikar mengusulkan nantinya ada tiga Pemilu Serentak, yakni Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota (Kepala Daerah, DPRD), Pemilu tingkat Provinsi dan Pemilu Nasional (Pileg dan Pilpres). “Diharapkan kalau di kabupaten/kota yang menang biru, maka yang di provinsi bisa biru maka yang pusat juga biru. Kalau seperti itu keefektivitas pemerintahan bisa berjalan bagus,” jelasnya.
“Jadi Pemilu Serentak di Kabupaten/Kota, Provinsi dan di tingkat nasional karena MK sendiri menyatakan pemilu serentak konstitusional. Pemilu serentak Yang mutlak itu DPR, DPD dan Presiden. Selebihnya diserahkan kepada pembuat UU. Saya mengusulkan seperti itu,” tambahnya.
Selain itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini menyatakan bahwa memperkuat sistem presidensial ini juga membuat partai politik menjadi baik.
“Parpol juga bisa menjadi bagus karena orang pembentuk partai tidak harus dari pusat. Selama ini kan dari pusat, baru provinsi, kabupaten/kota. Artinya partai bisa dibentuk dari bawah sesuai aspirasi masyarakat. Kalau dia mau naik ke provinsi, tinggal dibuat saja harus dapat kursi di separuh kabupaten/kota. Kalau dia mau jadi partai yang nasional, dia dapat kursi separuh provinsi. Eksistensi partai bukan syarat administrasi, tapi pemilu. Selama ini syarat administrasi,” pungkasnya.
Sekedar informasi, RUU Pemilu yang diusulkan DPR saat ini masih dalam tahap penyusunan di Komisi II DPR.. Belum masuk pada tahap pembahasan bersama pemerintah, melainkan Komisi II DPR masih menjaring masukan dari berbagai kalangan. Nantinya apabila Komisi II DPR sudah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU, maka diserahkan ke Baleg DPR untuk disinkronisasi. Selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Baru kemudian DPR bisa membahas RUU bersama Pemerintah. (Bie)
Editor: Bobby