Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menilai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, menunjukan MA selaku induk peradilan mengaburkan legitimasi Peradilan Agama yang mengurus pelaksanaan hukum-hukum agama secara khusus.
“Adanya SEMA ini menunjukkan bahwa MA sebagai induk peradilan telah mengaburkan legitimasi Peradilan Agama yang mengurus pelaksanaan hukum-hukum agama secara khusus,” kata Ashabul kepada wartawan, Minggu,(23/7/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga melanjutkan langkah MA menerbitkan SEMA tersebut juga telah melabrak aturan-aturan hukum positif yang melarang pernikahan beda agama.
“Hal ini juga telah melabrak aturan-aturan hukum positif yang melarang pernikahan beda agama,” urainya.
Sebelumnya, SEMA Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
(Bie)