Jakarta, JURNALBABEL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) jika kelak dinyatakan secara resmi terpilih. Secara khusus, imbauan itu ditujukan kepada anggota dewan seperti DPR dan DPRD periode 2019-2024.
“Khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4).
Menurutnya para peserta Pemilu 2019 memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hanya saja, KPK sudah membuka layanan penyerahan LHKPN sebelum pengumuman resmi. KPU sendiri bakal mengumumkan hasil penghitungan suara pada 22 Mei 2019 mendatang.
“KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia, jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK. Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan,” kata Febri.
Lebih lanjut Febri menyebut selesainya gelaran Pemilu 2019 pada 17 April bukan berarti semuanya sudah selesai. Menurut dia, masih ada tantangan dan pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Ia berharap semua proses dan tahapan tersebut dilakukan dengan prinsip integritas.
“Ada tantangan dan pekerjaan berikutnya yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan kami harap kita semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja,” kata Febri.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada sekitar 20.508 orang caleg yang akan ditetapkan oleh KPU. KPK mengantisipasi membeludaknya pelaporan LHKPN di detik akhir. Arief menegaskan sesuai aturan bahwa caleg terpilih tak akan dilantik jika belum melapor LHKPN paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.
“Status keterpilihannya tidak akan gugur, tapi KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam rekomendasi untuk dilantik,” ujar Arief. (Joy)
Editor: Bobby