Jakarta, JURNALBABEL.COM – Simplifikasi tier cukai rokok yang dikampanyekan salah satu perusahaan rokok besar (HM Sampoerna) kepada berbagai instansi pemerintah khususnya kementerian keuangan, bukan lagi penyederhanaan cukai rokok. Tapi pengurangan golongan tembakau, bahkan penghilangan pabrik-pabrik rokok kecil dan menengah.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR, Firman Soebagyo menyikapi desakan agar pemerintah melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai rokok kembali menguat.
Firman bilang, kelak kalau simplifikasi rokok dibiarkan terus terjadi tidak tertutup kemungkinan pabrik atau perusahaan rokok yang tersisa di Indonesia, hanya tinggal tiga bahkan hanya ada satu. “Industri rokok atau tembakau nasional nasibnya akan sama dengan industri garam. Yang berjaya adalah garam impor,” kata Firman kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Politikus Partai Golkar menyebutan simplifikasi tier cukai rokok itu adalah pembodohan dan pembohongan. Dari 10 golongan rokok dihilangkan menjadi 4.
“Jadi yang sebernanya terjadi, itu bukan simplifikasi tapi pengurangan atau penghilangan golongan rokok. Bahkan upaya mematikan industri rokok di tanah air,” sesal Firman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bid Sosial ini.
Firman yang juga Legislator Golkar dapil Jawa Tengah (Jateng) III ini menilai, Pemerintah khususnya Menkeu menyetujui simplifikasi yang disodorkan perusahaan rokok asing karena bagian dari konspirasi FCTC (Framework convention tobacco control), konvensi untuk mematikan industri rokok di tanah air. Nanti digantikan oleh rokok import.
“Industri rokok di tanah air mau dimatikan, petani dan buruh rokok akan kehilangan lapangan pekerjaan, lewat simplifikasi, masak didukung pemerintah? Kita harus berpikir Panjang ke depan, untuk melindungi nasib dan masa depan petani tembakau dan cengkih juga buruh buruh yang bekerja di industri rokok dan tembakau,” tandas Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.
Sebelumnya, Peneliti senior Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dr. Bayu Kharisma mengatakan, simplifikasi tarif cukai apabila diterapkan yang akan terjadi adalah persaingan usaha menjadi tidak sehat mengingat perusahaan rokok legal yang kecil akan mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan rokok besar.
Menurutnya, jumlah 10 layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini sudah moderat, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.
Bayu berpendapat, adanya simplifikasi yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara justru sebaliknya.
“Semakin berkurangnya penjualan rokok dan banyak perusahaan khususnya pabrikan rokok kecil yang legal akan gulung tikar terutama posisi sigaret kretek tangan yang kehilangan pangsa pasarnya dan juga dikhawatirkan memperburuk tingkat pengangguran,” kata Bayu kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (2/10/2021). (Bie)