Jakarta, JURNALBABEL – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh hakim Azikin Ariffin di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).
Mendengar jika Siti Aisyah telah dibebaskan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia akan segera berupaya memulangkan Aisyah ke Indonesia hari ini juga.
“Kita senang dengan putusan pengadilan,” ucap Dubes Malaysia untuk RI, Rusdi Kirana dalam pernyataan kepada wartawan di Malaysia, seperti dilansir AFP.
“Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini, sesegera mungkin,” tegas Dubes Rusdi.
Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia Senin (11/3/2019) waktu setempat.
Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.
Siti Aisyah bebas,” tegas hakim Azmin. “Dia bisa pergi sekarang,” imbuhnya.
Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya. Dia hanya menyatakan bahwa Aisyah kini bebas untuk meninggalkan Malaysia.
Laporan Reuters menyebut bahwa jaksa diinstruksikan untuk mencabut dakwaan tersebut. Oleh siapa? Itu belum diketahui secara jelas.
Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin (11/3/2019) ini, persidangan kasus ini memasuki agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam. (Joy)
Editor: Bobby