JAKARTA, JURNALBABEL.COM– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengatakan, masalah tenaga honorer telah mengemuka sejak 2004, dan karena itu sebenarnya masalah ini sudah harus diakhiri pada 2014 lalu.
Namun faktanya, persoalan tenaga honorer hingga saat ini belum kunjung usai. Ribuan tenaga honorer pun menuntut segera diangkat menjadi PNS. Terbaru, sebanyak 70 ribuan guru honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (29/10-2018)
Terkait hal ini, MenPAN RB Syafruddin pun mengklaim pemerintah telah memberikan perhatian besar kepada para tenaga honorer. Pemerintah juga disebut telah menyiapkan sejumlah skema untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer Kategori (THK) 2.
Kementerian PAN RB menyebutkan lebih dari 900.000 THK 1 dan sekitar 200.000 THK 2 telah diangkat menjadi PNS secara otomatis pada 2014.
Namun, memang kenyataannya masih ada hal-hal yang menjadi masalah, terutama terkait sekitar 439.000 THK 2 yang tidak lolos seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, Menteri PAN RB menyampaikan pihaknya telah menyiapkan beberapa skema penyelesaian dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pertama, pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkelanjutan.
Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun serta harus ada perencanaan kebutuhan dan mesti melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal memiliki berlatar pendidikan S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal berlatar pendidikan D3.
Ketiga, dengan berbagai pertimbangan di atas, pemerintah bersama delapan komisi di DPR telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer eks THK 2 sebagai berikut:
- Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus eks THK 2 dalam seleksi pengadaan Calon PNS (CPNS) 2018.
- Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K. Adapun P3K adalah pegawai ASN.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, maka daerah diwajibkan memberikan honor yang layak yakni minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Syafruddin menerangkan setelah pengadaan CPNS 2018 setelah dilakukan, pihaknya akan segera memproses pengadaan P3K.
“Permasalahan honorer THK 2 memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membatalkan telapak tangan. Tapi, pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” paparnya dilansir laman Antara.
Syafruddin menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi agar mampu menghadapi persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.