Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan insentif berupa subsidi pembelian kendaraan listrik, baik untuk kendaraan roda dua yakni motor maupun kendaraan roda empat alias mobil listrik. Ini dilakukan agar minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik semakin tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memfinalisasi paket insentif pembelian kendaraan listrik. Adapun untuk motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta per unit.
Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik sendiri, pemerintah berencana untuk memberikan paket insentif berupa pengurangan pajak.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, menyarankan subsidi sebesar Rp 7 juta yang diperuntukan buat pembelian motor listrik baru dialihkan ke transportasi umum.
Menurutnya, hal itu agar dapat memperbaiki kondisi kendaraan umum yang dianggapnya lebih bermanfaat bila dibandingkan diberi kepada personal/pribadi.
“Alangkah baiknya jika subsidi tersebut dapat diberikan untuk transportasi umum bukan pribadi, sehingga dapat mengurangi polusi kendaraan,” kata Sartono kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan pengusaha. Begitu juga, masyarakat kecil jangan sampai memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Disisi lain, Sartono menilai kendaraan listrik sejalan dengan upaya mengurangi polusi dan pengunaan bahan bakar fosil. Namun hal itu perlu kajian yang mendalam, karena penggunaan APBN alangkah baiknya untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebab itu, Legislator dapil Jatim VII ini lebih sepakat pemerintah saat ini fokus membangun ekosistem green energy. Termasuk mensubsidi penyediaan sarana dan prasarana umum berbasis green energy.
“Pemerintah harus siap dengan teknologi dan bahan baru, sekaligus investasi dan infrastruktur pendukungnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ultra fast charging dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan, rencana besaran subsidi kendaraan listrik yang tengah digodok pemerintah.
Untuk mobil listrik rencana awalnya akan diberikan insentif (subsidi) Rp 80 juta, mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta. Juga motor listrik baru diberi insentif Rp 8 juta, sementara motor konversi diberikan insentif Rp 5 juta.
(Bie)