Jakarta, JurnalBabel.com – Rencana rapat gabungan Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) bahas kasus Djoko Tjandra terganjal oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Politisi Partai Golkar itu tidak mengizinkan rapat gabungan di gelar di masa reses DPR yang dimulai pada 13 Juli sampai 13 Agustus 2020. Alasannya berdasarkan peratutan tata tertib DPR maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), di masa reses anggota DPR bekerja di luar atau turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sehingga masa reses tersebut tidak boleh digunakan untuk rapat.
Akibatnya, Azis Syamsuddin yang juga anggota komisi III dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), karena dinilai melanggar kode etik dan diduga memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh teman separtainya itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia belum mengetahui perkembangan dari rencana rapat gabungan tersebut karena ia sedang di dapilnya Sulawesi Selatan.
“Saya tidak tahu kebijakan pimpinan karena saya lagi di dapil,” kata Supriansa saat dihubungi, Rabu (22/7/2020). Menurutnya, masa reses penting juga berada di tengah-tengah masyarakat setiap masa reses.
Meski demikian, mantan Bupati Soppeng ini mengatakan tidak ada kata terlambat untuk menggelar rapat gabungan tersebut.
“Soal rapat gabungan itu tidak ada kata terlambat, insya Allah masuk nanti masa sidang kita bisa lakukan itu,” ujarnya.
Rapat gabungan ini tercetus akibat adanya laporan dari MAKI yang menyerahkan surat jalan Djoko Tjandra ke DPR. (Bie)