PANGKALPINANG, JURNALBABEL- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) bekerjasama dengan Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Depati Amir Pangkalpinang berhasil menangkap empat kurir narkoba berinisial UA (47) warga Banda Aceh, AF (24) warga Aceh Timur, S (47) warga kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, dan RF (23) warga Gerunggang Pangkalpinang. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan senilai Rp 1,2 miliar.
Adapun modus operandinya yakni melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Kota Pangkalpinang maupun dibawah sendiri dengan cara memasukannya dalam anus.
Kepala BNNP Babel Brigjend Pol. Nanang Hadianto dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Jumat (19/10-2018) menjelaskan, pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang melibatkan empat tersangka ini dilakukan hanya dalam satu minggu berkat kejelian para penegak hukum yang ada di Babel.
“Alhamdulliah berkat bantuan teman-teman dan laporan warga, kita berhasil menangkap empat kurir narkoba ini hanya dalam satu minggu. Barang bukti dengan jumlah 1,2 kilogram ini jika dirupiahkan mencapai Rp 1,2 miliar. Terimakasih atas kerjasama BNNP, Bea Cukai, dan pihak bandara, semoga bisa membantu menghindarkan Bangka Belitung ini dari peredaran narkotika,” jelas Nanang Hadianto saat konpers didampingi Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Nasrul Fatah, Kabid Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnato, serta perwakilan Aviation Security (Avsec) Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Nanang Hadianto lantas menghimbau masyarakat agar menghindari perbuatan-perbuatan negatif khusunya narkoba serta tidak gampang percaya terhadap orang-orang belum dikenal apabila menawarkan sesuatu termasuk jasa pembambilan dan pengantararan barang tertentu dengan besaran upah di luar batas kewajaran, karena dikhawatirkan barang tersebut bisa saja berisi narkotika.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Nasrul Fatah pun mengapresiasi sinergi positif para penegak hukum di Babel dalam upaya pemberantasan terhadap kasus narkoba selama ini.
“Sinergitas kita berjalan sangat baik. Kejahatan narkoba tidak akan putus, dan kita pun akan terus bekerjasama dalam mengungkap semuanya sehingga kita bisa menyelamatkan generasi kita saat ini dan nanti dari bahaya narkoba,” tegas Nasrul Fatah.
Kabid Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnato kepada media menjelaskan, meski penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda namun diduga masih merupakan jaringan yang sama.
“Tersangka UA dan AF ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada 12 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersagka UA berupa 2 bugkus narkotika jenis shabu seberat 100 gram dengan masing-masing bungkus 50 gram. Barang bukti dari tersangka AF juga sama yakni narkotika 2 bungkus jenis shabu seberat 100 gram dengan masing-masing bungkus 50 gram,” jelas Noer.
Atas perbuatannya, kedua tersangka (UA dan AF) diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat yakni pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni S dan RF masing-masing dibekuk di dua tempat berbeda dimana tersangka S ditangkap di seputaran jalan Alexander 1 Bukit Intan dan RF ditangkap di Kelurahan Bukit Sari Gerunggang, Pangkalpinang.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti dari RF berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu seberat 500 gram dibungkus kemasan almunium di dalam kotak susu Frisian Flag yang disusun bersama paket sembako dan perlengkapan mandi dalam sebuah kardus. Adapun barang haram ini dibawa melalui jalur ekspedisi,” beber Noer.
Atas perbuatannya, kedua tersangka (RF dan S) diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat yakni hukuman mati.