Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, meminta pendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Dalam surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, diatur menghapus tenaga kerja honorer per 28 November 2023.
Kemudian, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing atau sistem pekerjaan alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.
Muraz mempertanyakan kepada Mendagri apakah tenaga kerja honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) atau dengan istilah yang lain?
Apabila diganti dengan pola sistem outsourcing, menurutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tidak mengatur hal tersebut. UU tersebut hanya mengatur soal PPPK dan ASN.
“Saya kira kalau bicara outsourcing, UU ASN kita tidak mengenal outsourcing. Hanya ada ASN dan PPPK. Kalau pak Menpan menyebutkan nanti ada outsourcing, itu juga tidak dikenal dalam perundang-undangan,” kata Muraz dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Kepala BNPP, Kepala DKPP, Kepala BPIP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut mantan Wali Kota Sukabumi ini juga mengatakan bahwa dalam Surat Menpan RB tersebut diatur sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian apabila masih mengakat tenaga honorer.
Ia mempertanyakan sanksi seperti apa yang nantinya diberikan. Sebab, ungkap Muraz, ancaman sanksi sudah ada sejak tahun 1980-an, namun tidak pernah diterapkan.
“Ini sanksinya seperti apa? Ancaman sanksi seperti ini sejak tahun 1980-an sudah ada, tetapi tidak pernah diterapkan. Cuma muncul di surat dan aturan saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pada prinsipnya Kemendagri tidak ingin ada masyarakat menganggur. Namun, tidak ingin diakal-akali atau ada KKN terkait tenaga honorer.
“Kemudian baru jadi PPPK. Ganti kepala daerah dilakukan pembersihan. Ini problema,” kata Mendagri.
Mantan Kapolri ini mengakui surat Menpan RB ini ada pro kontra. Sebab itu, kata Mendagri, pihaknya akan rapat dengan Kemenkeu, Kemenpan RB dan BKN, untuk mencari solusi yang terbaik.
“Solusinya kita belum bisa menyampaikan saat ini, karena kami harus mendengarkan juga masukan dari yang lain. Sekaligus norma kalau harus di PNS kan, Kemenkeu sanggup tidak?” kata Mendagri.
(Bie)