Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (RUU Pilkada) menjadi usulan inisiatif DPR.
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pilkada serentak dari 27 November 2024 menjadi 27 September 2024.
Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, mengatakan, fraksinya berpandangan proses penyusunan RUU Pilkada terkesan tergesa-gesa.
Selain itu, Pemerintah maupun DPR sampai saat ini belum mendengarkan pandangan para penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Apalagi secara materil, perubahan Undang-Undang Pilkada ini memiliki kaitan erat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Aminurokhman seperti dilansir dari rm.id, kemarin.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, penyusunan RUU Pilkada tetap harus mempertimbangkan proses yang telah berjalan. Pemerintah saat ini sedang berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
“Karena itu, Fraksi NasDem di DPR atas penyusunan RUU Pilkada ini, menyatakan menolak dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” tegasnya.
Untuk itu, dia mendorong agar setiap rumusan RUU Pilkada ini harus dikaji terlebih dahulu. Apalagi revisi ini jelas-jelas, berimplikasi kepada agenda tahapan pemilu dan jadwal pilkada yang semula ditetapkan 27 November, menjadi 27 September 2024. Selain itu, revisi ini juga berimbas kepada jadwal pelantikan angggota DPRD terpilih menjadi November 2024.
Terhadap materi perubahan UU Pilkada, kata Amin, fraksinya keberatan atas diubahnya waktu pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada November 2024.
“Nasdem berkeberatan jadwal pilkada serentak dimajukan menjadi September 2024,” ungkapnya.
Untuk itu, mantan Wali Kota Pasuruan ini meminta agar draf RUU Pilkada ini terus dilakukan pengkajian dan pendalaman aspek. Ini untuk memastikan bahwa perubahan RUU ini betul-betul memenuhi seluruh aspek dalam penyusunan undang-undang. (Bie)