Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, geram dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kg sabu.
Enam terpidana tersebut bebas dari jeratan hukuman mati. Padahal putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021, para terpidana jaringan narkoba ini telah divonis hukuman mati.
Supriansa berharap kejadian tersebut tidak menimpa keluarga hakim yang telah memutuskan perkara tersebut.
“Karena kalau ada keluarganya kena, baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan,” kata Supriansa kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar ini mengaku, sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.
“Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim,” ungkapnya.
Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriasna berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.
“Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding harus transparan supaya masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani.
Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.
Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.
(Bie)