Jakarta, JurnalBabel.com – Sebulan lebih sudah Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di gelar pada 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19, melalui rapat kerja, Selasa (30/3/2020). Dalam rapat tersebut pula disampaikan rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu ini menjadi penting sebagai dasar hukum penundaan hari pemungutan suara yang oleh Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) secara jelas menyebutkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 sedianya jatuh pada 29 September 2020.
Tidak hanya itu, Perppu juga menjadi dasar penundaan pelaksanaan seluruh tahapan dan persiapan teknis menuju hari pemungutan suara Pilkada serentak. Nyatanya, hingga kini kesepakatan penundaan Pilkada Serentak 2020 diambil melalui rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu, Perppu tidak juga terbit.
Anggota Komisi II DPR, Teddy Setiadi, menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 sebagai bagian dari keputusan Raker Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP, meskipun belum ada kepastian dari Presiden kapan Perppu tersebut dikeluarkan.
“Memang penudaan Pilkada serentak 2020 sebagai akibat dari pandemi Covid-19, harus ada Perppu terlepas dari waktunya kapan dikeluarkan. Karena Pilkada serentak yang di sebutkan dalam UU Pilkada tanggal 23 September, sehingga perubahannya harus dalam bentuk Perppu,” kata Teddy Setiadi saat dihubungi, Minggu (3/4/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui kewenangan mengeluarkan Perppu berada di Presiden. Namun tidak ada alasan bagi Presiden tidak mengeluarkannya. Apalagi beberapa tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KPU sebenarnya sudah berlangsung, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka tahapan selanjutnya tidak bisa dilakukan.
“Ini berimplikasi pada ketidakmungkian pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada tanggal yang sudah disebutkan dalam UU Pilkada,” jelasnya.
KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini menambahkan, sederhananya Perppu itu nantinya memuat soal waktu penundaan Pilkada serentak. Meskipun Raker Komisi II DPR dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu juga diputuskan untuk menormalisasi Pilkada.
“Dan Kalau normalisasi Pilkada ini juga diakomodir oleh Pemerintah, maka perlu dikeluarkan Perppu tentang hal tersebut,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby