Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyoroti gugatan seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Menurut Irma, menjadikan TOEFL sebagai syarat mutlak di semua posisi pekerjaan tidak adil.
“Tentu tidak untuk semua posisi, TOEFL dijadikan syarat kompetensi seseorang. Kalau cari orang yang mampu berbahasa Inggris saja tanpa melihat kemampuannya yang lain, saya rasa tidak fair juga,” ujar Irma Suryani kepada wartawan, kemarin.
Irma mengatakan, beda hal jika pendidikan di Indonesia sudah mewajibkan bahasa Inggris dari tingkat SD. Jika sudah begitu, ia yakin syarat TOEFL untuk mencari pekerjaan akan dianggap mudah.
“Kecuali di Indonesia bahasa Inggris memang diwajibkan untuk diajarkan di sekolah-sekolah sejak sekolah dasar, sehingga anak-anak Indonesia seluruhnya berkemampuan berbahasa Inggris dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, kemampuan seseorang di bidangnya tentu lebih penting dibandingkan keharusan seseorang bisa berbahasa Inggris.
“Oleh karena itu, TOEFL tidak akan menjadi penghalang bagi anak bangsa ini untuk mendapatkan pekerjaan. Karena sesungguhnya yang paling penting adalah skill khusus dan bahasa Inggris ataupun bahasa internasional lainnya dapat dijadikan nilai tambah saja,” pungkas politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke MK. Dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi MK, gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.
Dia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.
“Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dan mutlak dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon telah sebutkan di atas adalah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dia menyebut keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 telah membuka peluang perusahaan swasta dan institusi pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang saat mencari tenaga kerja.
Dia juga mempermasalahkan soal TOEFL diterapkan sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.
Dia menganggap syarat TOEFL cuma bisnis belaka. Dia mengungkit syarat tersebut malah memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.
“Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat yang wajib dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran hukum yang wajar hal tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi, yang notabene juga para pencari kerja adalah melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri,” ucapnya.